1
Oleh : Drs. Dadang Jaya S.Ag

Perilaku kreatif adalah hasil dari pemikiran kreatif oleh karena itu hendaknya sistem pendidikan nasional dapat merangsang pemikiran, sikap dan perilaku kreatif-produktif, disamping pemikiran logis dan penalaran. Sesungguhnya potensi kreatif dapat dimiliki oleh semua orang dalam semua bidang kehidupan, dalam Al-Qur’an surat Ar-Ra’du ayat 11 :
Artinya :
“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”.
Kreativitas sangat diperlukan bagi kelangsungan proses pendidikan yang terjadi di Perguruan Tinggi. Kreativitas seseorang atau kelompok,  apalagi berbentuk institusi pendidikan merupakan faktor dominan dan pegang peranan penting agar proses pendidikan itu dapat berlangsung dengan baik, efektif, dan efisien bagi peserta didik. Kreativitas itu merupakan suatu kegiatan, seperti misalnya Monitoring, EMIS, PDPT, dan Akreditas yang memiliki arti penting bagi Perguruan Tinggi, 
Apa  itu Monitoring, EMIS, PDPT dan Akreditasi ? 
a). Monitoring adalah proses rutin pengumpulan data dan pengukuran kemajuan atas obyektif program, memantau perubahan yang fokus pada proses dan keluaran, 
b). EMIS adalah Education Management Information System, 
c).  PDPT adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data serta informasi tentang perguruan tinggi dan  
d). Akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.
Monitoring ini menjadi tolok ukur baik dan tidaknya lembaga pendidikan tinggi melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi bila dilihat dari instrumen-instrumen perguruan tinggi. Instrumen-instrumen atau poin-poin Monev ini akan terkait dengan instrumen-instrumen EMIS,  Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) dan instrumen-instrumen Akreditasi yang satu sama lain saling terkait. 
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi Bab III Bagian Keempat Pasal 56 PDPT adalah salah satu instrumen penjaminan mutu. Seluruh institusi pendidikan tinggi harus mampu menyelenggarakan dan mengelola PDPT secara terintegrasi dan profesional di institusi masing-masing sebagai sumber informasi bagi lembaga akreditasi, pemerintah dan Stake holders. 
Mengoptimalkan PDPT merupakan suatu keharusan agar pengelolaan sistem data institusi pendidikan tinggi dapat dipertanggung-jawabkan. PDPT sebagai salah satu instrument pelaksanaan penjaminan mutu diharapkan mampu merangkum semua hal-hal yang berkaitan dengan indikator kualitas akademik hingga menjadi suatu alat pengontrol tingkat kualitas dan kualifikasi pendidikan para tenaga pendidik, terciptanya tertib administrasi sehingga semua lulusan PTAI melalui proses yang sah terhindar mengeluarkan ijazah melalui proses yang tidak sah.
Oleh karena itu, pengelola Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) harus mampu mengelola pangkalan data tersebut secara serius dan profesional agar kelengkapan data yang berkaitan dengan kualitas akademik pendidikan tinggi dapat terkoordinir dengan baik. Sebagaimana yang diwajibkan dalam penyelenggaraan PDPT bahwa dosen harus memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), merupakan nomor identitas sebagai legitimasi bahwa seseorang adalah berstatus sebagai dosen tetap, baik PTN maupun PTS sesuai ketentuan dalam PP No. 37 Tahun 2009 tentang dosen.
 Nomor Urut Pendidik Nasional (NUPN), dan data-data transaksi akademik dosen dan mahasiswa lainnya agar yang bersangkutan memiliki track record dalam aktivitas akademiknya sehingga dapat dipertanggung-jawabkan kualitasnya. Membuat laporan PDPT hendaknya tidak divisikan sebagai pengguguran kewajiban tetapi membangun kemajuan pendidikan tinggi secara nasional.
Namun demikian penulis sebagai operator merasa kesulitan ketika mengisi instrumen- instrumen tersebut umpamanya nilai semester belum masuk, NIDN belum lengkap,  mahasiswa cuti dan home base dosen 
Jadi amanat pasal 56 ayat 2 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi memiliki fungsi sebagai sumber informasi bagi lembaga akreditasi, pemerintah, dan masyarakat betul-betul sudah terealisasi dalam rangka  mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Fungsi pendidikan dalam arti mikro (sempit) ialah membantu (secara sadar) perkembangan jasmani dan rohani peserta didik. Fungsi pendidikan secara makro (luas) ialah sebagai alat:
1. Pengembangan pribadi,
2. Pengembangan warganegara,
3. Pengembangan kebudayaan, dan
4. Pengembangan bangsa
Mengacu kepada  UU Sisdiknas ketentuan umum Pasal 1 ayat 1: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga menjadi sebuah bangsa yang berkualitas, berkarakter, beradab, bermartabat dan berbudaya di tengah pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
Prof. Dr. Made Pidarta mengatakan, bahwa pendidik mempunyai dua arti, ialah arti yang luas dan yang sempit. Pendidik dalam arti yang luas adalah semua orang yang berkewajiban membina anak-anak. Sedangkan pendidik dalam arti sempit ialah orang-orang yang disiapkan dengan sengaja untuk menjadi guru dan dosen. 
Di era globalisasi sekarang ini masyarakat dan negara mulai menuntut orang-orang yang bukan hanya cerdas tapi juga kreatif yang penuh inisiatif untuk menciptakan ide-ide baru, penemuan-penemuan dan teknologi baru yang tidak kalah berdaya saing dengan negara-negara yang sudah maju. Untuk mencapai hal tersebut maka diperlukan sikap, pemikiran, dan perilaku kreatif yang dipupuk sejak dini agar siswa kelak tidak hanya menjadi konsumen pengetahuan, tetapi menciptakan pengetahuan baru, tidak hanya menjadi pencari pekerja, tetapi mampu menciptakan pekerjaan baru (wiraswasta). Betapa pentingnya pengembangan kreativitas dalam sistem pendidikan nasional. Hal tersebut ditekankan dalam UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 bab III pasal 4, sebagai berikut “Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran”.

Posting Komentar

  1. Play Casino games online (2021) - Casino Strategy Guide
    In 한게임 포커 the years 365 bet since 블랙 잭 무기 the first successful game of the Las Vegas Strip, a slot 토토 먹튀 machine has 애니팡 포커 become an ever-present symbol in every casino around the world.

    BalasHapus

 
Top